Kata nikah secara umum memiliki tiga arti, terdiri dari: Pertama, makna kata nikah secara bahasa (etimologi); Kedua, makna kata nikah berdasarkan sudut pandang syariat atau pandangan uṣūl; dan Ketiga, makna kata nikah dalam sudut pandang fikih.
Arti “nikah” secara bahasa (etimologi) dapat diartikan sebagai masuk dan dapat pula diartikan sebagai berhubungan intim. Contoh kata nikah dalam ungkapan bahasa Arab تَنَاكَحَتْ اَلْاَشْجَارُ - tanākaḥat al-asyjār - yang berarti “pohon-pohon berayun dan sebagian masuk pada sebagian yang lainnya”. Adapun kata “nikah” yang diartikan sebagai akad adalah sebuah kiasan (metafora), karena akad nikah merupakan sebab adanya hubungan intim (persetubuhan).
Arti “nikah” berdasarkan sudut pandang syariat atau pandangan uṣūl memiliki tiga pendapat dalam memaknainya. Adapun pendapat-pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, arti sebenarnya kata nikah adalah persetubuhan, sedangkan akad merupakan arti kiasannya. Ketika kata nikah dalam Al-Qur’an dan Sunnah tanpa disertai konteks yang lain, maka artinya adalah persetubuhan. Seperti firman Allah Swt. Berikut:
وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ
النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ
.....
Artinya: Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau...... {Q.S. An-Nisā’ [4] : 22}
Ayat tersebut menunjukkan bahwa arti nikah adalah persetubuhan. Sebab, larangan yang dimaksud hanya dapat digambarkan bila dikaitkan dengan persetubuhan, bukan akad nikah itu sendiri. Dalam ayat tersebut menjelaskan, akad nikah saja tidak merepresentasikan pada kecemburuan yang menyebabkan terputusnya hubungan kasih sayang dan penghormatan (antara anak dan ayah). Hal ini merupakan pengertian yang digunakan oleh kalangan Mazhab Hanafi yang mengatakan bahwa kata nikah dalam firman Allah Swt.:
.....حَتّٰى
تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ .....
Artinya: .....hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain..... {Q.S. Al-Baqarah [2] : 230}
Berdasarkan pengalan ayat tersebut berarti akad nikah memang bukan persetubuhan, karena penisbatannya kepada wanita merupakan konteks yang mendukung arti itu. Sebab, persetubuhan merupakan perbuatan memasukkan, sementara wanita tidak melakukannya. Adapun yang dapat dipahami dari ayat tersebut adalah bahwa hanya sekedar telah terjadi akad nikah, maka sudah cukup untuk seorang wanita dinikahi oleh suami sebelumnya. Namun tidak demikian, karena terdapat sunnah yang mesyaratkan dengan tegas bahwa harus terjadi persetubuhan hingga wanita tersebut dapat dinikahi suami sebelumnya. Dengan demikian, pengertian terkait ayat dalam surat Al-Baqarah tersebut tidak dapat dijadikan acuan. Adapun dalil mengenai hal tersebut terdapat dalam hadis tentang persetubuhan yang ditegaskan dalam sabda Rasulullah Saw. berikut:
لَا حَتَّى تَذُوْقِي عُسَيْلَتَهُ .....
Artinya: Tidak! Hingga kamu (istri) merasakan madunya (persetubuhan denganya)..... {H.R. al-Bukhāri No. 5260, Abū Dāwūd No. 2309, Ibn Mājah No. 1933, Ibn Ḥibbān No. 4122}
Kedua, pendapat kedua merupakan yang paling kuat yang dikemukakan oleh kalangan Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki yang menjelaskan bahwa arti sebenarnya nikah adalah akad, sementara persetubuhan adalah arti kiasan atau metafora. Menurut golongan ini, kata nikah sering digunakan dalam Al-Qur’an dan Sunnah dengan arti akad nikah, sebagaimana firman Allah Swt. berikut:
.....حَتّٰى
تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ .....
Artinya: .....hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain..... {Q.S. Al-Baqarah [2] : 230}
Ketiga, pendapat ini menyatakan bahwa nikah memiliki arti yang sangat berkaitan dalam segi lafal, yaitu antara akad nikah dan persetubuhan. Barangkali pendapat ini merupakan pendapat yang paling mendekati kebenaran di antara dua pendapat sebelumnya. Dalam kajian syariat Islam (naṣ Al-Qur’an maupun Hadis), nikah kadang digunakan dengan maksud akad nikah dan kadang pula dimaksudkan untuk mengartikan hubungan intim (persetubuhan) tanpa memperhatikan arti semula dalam penggunaanya. Dalam pendapat ini, nikah menunjukkan makna sebenarnya untuk mengartikan maksud dari akad nikah maupun persetubuhan.
Arti “nikah” dalam sudut pandang fikih secara keseluruhan bermuara pada satu arti yang sama yaitu bahwa akad nikah ditetapkan oleh syariat agar suami dapat menikmati kelamin istri dan keseluruhan badannya terkait keperluan bersenang-senang. Oleh karena itu, suami memiliki kewenangan yang khusus untuknya untuk menikmati yang dibuka dengan akad nikah meskipun ia tidak memiliki kewenangan terkait manfaatnya. Dalam hal ini, suami hanya memiliki kewenangan yang untuk menikmati. Bila suami diberikan kewenangan manfaat, maka konsekuensinya suami boleh memanfaatkan apa saja yang berkaitan dengan kelamin istri, padahal tidak demikian ketentuannya. Jika wanita sudah menikah disetubuhi oleh orang lain lantaran syubhat atau ketidakjelasan kondisi, - misal: seseorang meyakini bahwa dia istrinya lantas menyetubuhinya tanpa sengaja berbuat salah - maka dia harus membayar mahar yang setara (sesuai standar wanita yang disetubuhinya) dan mahar ini menjadi milik istri bukan suami. Seandainya suami memiliki kewenangan terhadap manfaat, maka ia berhak atas mahar, karena itu merupakan manfaat dari kelamin istri.


No comments:
Post a Comment