Pacaran kini menjadi istilah yang lazim digunakan untuk menggambarkan relasi antara laki-laki dan perempuan. Namun, Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk interaksi antara pria dan wanita, memiliki pedoman tersendiri dalam hal ini. Lalu, apakah pacaran dikenal dalam Islam? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Purwodarminto, 1976), pacaran memiliki beberapa pengertian, di antaranya: pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan yang dilandasi kesenangan pribadi, perilaku "bergendak" atau berkencan yang berpotensi mengarah pada perzinaan, serta hubungan pertemanan yang bertujuan saling mengenal untuk mencari pasangan hidup.
Definisi pacaran dalam arti pertama dan kedua tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam, sebagaimana dapat dibuktikan melalui landasan nash (teks syariat). Allah Swt berfirman:
وَلاَ
تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً }الإسراء (١٧):
٣٢{
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” {QS. al-Isrā’ (17): 32}
Rasulullah Saw juga bersabda:
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ
تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ }رواه البخاري: ٢٧٨٤ ومسلم: ٢٣٩١{
Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” {HR. al-Bukhari No. 2784 dan Muslim No. 2391}
Untuk menghindari konsekuensi terhadap dalil di atas, Rasulullah Saw menganjurkan kepada orang yang telah mampu menikah untuk segera menikah dan masuk dalam kesunahannya. Rasulullah juga memberikan teguran keras kepada siapa saja yang menolak atau tidak menyukai pernikahan. Rasulullah Saw pula memberikan arahan kepada umat Islam, agar sebelum memutuskan untuk melamar calon pasangan, mereka sebaiknya memilih jodoh yang kemungkinan besar dapat melahirkan keturunan.
Pernikahan umumnya diawali dengan serangkaian proses yang terbagi menjadi tiga tahap: pra-akad, saat akad, dan pasca-akad nikah. Pada tahap pra-akad, terdapat beberapa fase, seperti penjajakan, peminangan, dan pertunangan. Proses penjajakan dapat dilakukan langsung oleh calon mempelai pria maupun wanita, atau melalui perantara keluarga. Dalam hal ini, Rasulullah Saw memberikan anjuran agar calon suami atau istri saling mengenal sebelum melangsungkan pernikahan.
Penjajakan merupakan fase awal dalam memilih calon pasangan hidup sebelum menetapkan keputusan untuk melamar. Tahapan ini dapat dilakukan oleh calon mempelai pria, calon mempelai wanita, atau oleh keluarga kedua belah pihak. Jika dalam proses ini salah satu pihak—terutama calon suami atau calon istri—tidak dilibatkan atau diabaikan, maka ia memiliki hak untuk membatalkan lamaran atau rencana pernikahan tersebut.
Fase penjajakan kerap disamakan dengan masa pacaran dalam konteks sosial. Setelah tahap ini, proses berlanjut ke peminangan, dan jika lamaran diterima, maka interval antara peminangan dan akad nikah disebut masa pertunangan. Pada masa ini, kedua calon pasangan tetap diwajibkan menjaga batas interaksi, karena hubungan mereka belum memiliki status hukum sebagai suami istri.
Rasulullah Saw memberikan arahan yang jelas bagi individu yang sedang menjalani masa pacaran atau pertunangan. Dalam pandangan syariat, hubungan antara dua orang yang sedang bertunangan masih termasuk hubungan antara non-mahram karena belum sah secara akad. Oleh sebab itu, beberapa ketentuan harus dipatuhi:
· Menahan pandangan dari melihat
aurat tunangan atau orang lain yang bukan mahram. Larangan ini menunjukkan
bahwa menyentuh tentu lebih tidak dibenarkan.
· Menjaga kesucian diri dan tidak
melakukan hal-hal yang dapat mengarah kepada zina.
· Hubungan mereka hendaknya tetap
dalam pengawasan keluarga dari kedua belah pihak agar tidak melanggar batas
syariat.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa bentuk pacaran yang umum dijumpai saat ini lebih merujuk pada bentuk hubungan yang jelas dilarang secara syar’i. Maka dari itu, tindakan semacam ini harus dihindari sebagaimana kewajiban menjauhi bentuk-bentuk maksiat lainnya. Sebagai langkah preventif, Islam menganjurkan untuk memperbanyak puasa sunnah, karena ibadah ini berfungsi sebagai tameng bagi seseorang dalam menahan hawa nafsu. Sebagaimana Sabda Rasulullah Saw beikut:
عَنْ
عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ . }رواه البخاري: ١٧٧٢ ومسلم: ٢٤٨٦{
Artinya: “Dari Ibnu Mas’ud ra berkata, Rasulullah Saw kepada kami: Hai
sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan
akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah
itu (dapat) menjaga pandangan dan memlihar farj (kemaluan), dan barangsiapa
yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesunguhnya puasa itu
perisai baginya.” {HR. al-Bukhari No. 1772 dan Muslim No. 2486}


No comments:
Post a Comment