Dalam kajian fikih Islam, pembahasan mengenai
benda-benda suci merupakan bagian penting dari ilmu thaharah (الطهارة), yaitu aturan bersuci yang menjadi dasar sahnya berbagai
ibadah. Thaharah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan fisik, tetapi juga
memiliki dimensi spiritual yang menunjukkan kesiapan seorang muslim untuk
mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu, para ulama sejak masa awal
Islam memberikan perhatian besar terhadap penjelasan tentang apa yang termasuk
benda suci (الطاهر) dan apa yang
tergolong najis (النجس), serta bagaimana
cara menyucikannya.
Para ulama menetapkan sebuah kaidah fikih yang
sangat terkenal, yaitu: “الأصل في الأشياء
الطهارة حتى يدل الدليل على نجاستها”, yang berarti hukum asal
segala sesuatu adalah suci sampai terdapat dalil yang menunjukkan kenajisannya.
Kaidah ini menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan dan tidak
memberatkan. Seorang muslim tidak diperintahkan untuk selalu mencurigai benda
di sekitarnya sebagai najis, melainkan justru diperintahkan untuk menganggapnya
suci sampai terbukti sebaliknya. Prinsip ini sangat penting karena kehidupan
manusia tidak dapat dipisahkan dari berbagai benda yang digunakan setiap hari.
Manusia termasuk makhluk yang disepakati
kesuciannya oleh seluruh ulama. Allah menegaskan dalam Al-Qur’an:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ
وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ
مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًاࣖ ٧
“Sungguh, Kami telah
memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami
anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan
mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang
sempurna.”
“وَلَقَدْ كَرَّمْنَا
بَنِي آدَمَ” yang menunjukkan bahwa manusia dimuliakan dan
diberi kehormatan. Oleh karena itu, seluruh bagian tubuh manusia seperti
rambut, air liur, keringat, air mata, kuku, dan darah yang masih berada dalam
tubuh dihukumi suci. Bahkan ketika manusia meninggal dunia, jenazahnya tetap
dianggap suci dan harus diperlakukan dengan penuh penghormatan melalui proses
pemandian dan pengafanan. Adapun ayat yang menyebut orang musyrik sebagai najis
dipahami oleh para ulama sebagai najis maknawi (نجاسة
معنوية), yaitu najis dalam akidah dan keyakinan, bukan kenajisan
fisik.
Selain manusia, benda mati (الجمادات) seperti tanah, pasir, batu, kayu, besi, emas, perak, dan
berbagai benda buatan manusia pada dasarnya dihukumi suci selama tidak terkena
najis. Prinsip ini mencakup pula pakaian, peralatan rumah tangga, bangunan, dan
berbagai benda yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini menunjukkan
bahwa Islam memandang alam sebagai sesuatu yang bersih dan dapat dimanfaatkan
oleh manusia untuk keperluan hidup maupun ibadah.
Tumbuhan dan hasil bumi juga termasuk benda
suci. Buah-buahan, sayuran, biji-bijian, serta tanaman lainnya dihukumi suci
meskipun sebagian mungkin haram dikonsumsi karena dapat memabukkan atau
membahayakan kesehatan. Demikian pula benda cair seperti air, susu, madu,
minyak, cuka, air liur, air mata, dan keringat semuanya suci selama tidak
tercampur najis dan tidak mengalami perubahan sifat. Air, khususnya, memiliki
kedudukan istimewa karena menjadi alat utama untuk bersuci dalam Islam.
Dalam rincian pendapat mazhab, terdapat
beberapa perbedaan yang menunjukkan keluasan ijtihad dalam fikih Islam. Mazhab
Syafi’i berpendapat bahwa anjing dan babi termasuk najis ‘ain (نجس العين), sehingga seluruh bagian tubuhnya
dihukumi najis. Air liur anjing, misalnya, dianggap najis berat yang harus
disucikan dengan cara tertentu. Mazhab ini juga menganggap beberapa cairan yang
keluar dari bagian dalam tubuh sebagai najis karena dianggap kotor secara
syar’i.
Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih
ringan. Mereka berpendapat bahwa yang termasuk najis ‘ain hanyalah babi,
sedangkan anjing tidak seluruhnya najis. Cairan tubuh hewan menurut mereka
mengikuti hukum dagingnya. Jika hewan tersebut halal dimakan, maka keringat dan
air liurnya juga suci. Pendapat ini memberikan kemudahan dalam interaksi
manusia dengan hewan.
Mazhab Maliki memiliki pandangan paling luas
dalam menetapkan kesucian. Mereka berpendapat bahwa semua hewan pada dasarnya
suci, termasuk anjing dan babi, karena tidak ada dalil yang secara tegas
menunjukkan kenajisan zat tubuhnya. Kenajisan lebih berkaitan dengan hukum
konsumsi, bukan kenajisan fisik. Pendapat ini mencerminkan pendekatan yang
sangat menekankan prinsip kemudahan dalam syariat.
Sementara itu, mazhab Hambali berada di antara
pendapat-pendapat tersebut. Mereka menganggap anjing sebagai najis, tetapi
memberikan keringanan dalam beberapa kondisi, seperti dalam penggunaan anjing
untuk berburu atau menjaga. Mereka juga berpendapat bahwa cairan tubuh hewan
yang halal dimakan pada dasarnya suci.
Perbedaan pendapat juga terlihat dalam hukum
khamer (الخمر). Menurut mazhab
Syafi’i dan Hambali, khamer tetap dihukumi najis meskipun telah berubah menjadi
cuka kecuali perubahan tersebut terjadi secara alami. Sedangkan menurut mazhab
Hanafi dan Maliki, jika khamer telah berubah menjadi cuka, maka hukumnya
menjadi suci karena sifat memabukkan telah hilang.
Dari keseluruhan penjelasan tersebut, dapat
disimpulkan bahwa para ulama sepakat hukum asal benda adalah suci, sedangkan
kenajisan bersifat terbatas dan harus didasarkan pada dalil yang jelas.
Perbedaan pendapat yang ada menunjukkan keluasan ijtihad dan fleksibilitas
hukum Islam dalam menjawab berbagai kondisi kehidupan. Pemahaman tentang
benda-benda suci sangat penting karena berkaitan langsung dengan sah tidaknya
ibadah, sekaligus menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan kebersihan sebagai
bagian dari iman.


No comments:
Post a Comment